HNW Desak PBB Sanksi Israel Usai Gugurnya Prajurit TNI di Misi Perdamaian Lebanon

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Israel setelah kembali gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon.

“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya,” kata HNW dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya ketentuan yang melarang serangan terhadap nonkombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Perlindungan Personel PBB 1994.

HNW juga menyebut serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma, mengingat pasukan TNI yang menjadi korban berada dalam misi resmi penjaga perdamaian di bawah mandat PBB.

Menurutnya, PBB seharusnya bertanggung jawab memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjatuhkan sanksi tegas demi keadilan bagi korban, keluarga, dan negara yang terdampak.

“Sehingga PBB harusnya bertanggung jawab hadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban, keluarga, serta negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian di Lebanon bukan kali pertama terjadi, karena pada 2024 sejumlah prajurit TNI juga pernah menjadi korban dalam insiden serupa tanpa adanya sanksi yang diberikan.

“Ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibat tidak ada sanksi itu, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya. Kini, serangan Israel tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa,” kata dia.

HNW menilai PBB tidak hanya perlu mengutuk dan melakukan investigasi, tetapi juga segera mengambil langkah nyata dengan menjatuhkan sanksi untuk menjaga kredibilitas lembaga internasional tersebut.

Ia turut mendukung langkah Kementerian Luar Negeri RI yang berkoordinasi dengan sejumlah negara untuk mendorong investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

“Langkah Kemlu ini memang kita dukung, tapi berharap agar ada tindak lanjutnya, yaitu dijatuhkannya sanksi berat kepada Israel, pelaku kejahatan perang itu,” katanya.

Selain itu, ia meminta pemerintah Indonesia mengevaluasi kembali penempatan prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB apabila tidak terdapat jaminan keamanan yang memadai, sesuai amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga negara.

“Konstitusi tidak hanya menyebut tentang keikutsertaan hadirkan perdamaian dunia, seperti di Lebanon itu, tapi juga melindungi seluruh warga Indonesia, termasuk TNI anggota UNIFIL. Maka bila tidak ada jaminan keamanan dan bila penjahat yang menewaskan WNI, apalagi dari TNI, tidak juga dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan untuk menarik pasukan TNI,” ujarnya.

Diketahui, Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat serangan di Lebanon selatan pada akhir Maret. Informasi tersebut disampaikan oleh Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) pada Jumat (24/4).

“UNIFIL prihatin atas wafatnya Praka Rico Pramudia, yang terluka parah akibat sebuah ledakan proyektil di markasnya di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret malam,” kata UNIFIL melalui akun resmi X.

Dengan wafatnya Praka Rico, total empat prajurit TNI telah gugur dalam sebulan terakhir saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon selatan.

Sebelumnya, Praka Farizal Rhomadhon juga meninggal akibat serangan artileri pada 29 Maret dalam insiden yang sama. Kemudian pada 30 Maret, dua prajurit lainnya, yakni Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan, juga gugur saat konvoi yang mereka kawal diserang.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka