Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai praktik tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia perlu dievaluasi secara menyeluruh menyusul kasus kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Yogyakarta.
Ia menyebut jumlah daycare di Indonesia sangat banyak, bahkan mencapai ribuan, namun tidak semuanya memenuhi standar perizinan, prosedur operasional, maupun kualitas layanan yang memadai.
"Karena itu, saya mengusulkan agar peraturan pendirian daycare dan SOP-nya diperbaiki serta diperketat secara signifikan," kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Finlandia, Swedia, dan Denmark yang menerapkan pengaturan ketat terhadap layanan daycare, sekaligus menjadikannya bagian dari sistem perlindungan dan pendidikan anak.
Abdullah juga mengusulkan adanya sistem profiling atau screening daycare yang dapat diakses orang tua melalui aplikasi atau platform digital agar proses pemilihan layanan lebih transparan dan aman.
Selain itu, ia menekankan perlunya peran negara dalam memperkuat layanan daycare, termasuk melalui subsidi sebagai bentuk pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak.
Terkait kasus di Yogyakarta, ia mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha dan menilai perbuatan tersebut tidak manusiawi serta melanggar hukum.
Sebagai anggota legislatif yang membidangi penegakan hukum, Abdullah meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik pengelola maupun pendiri daycare.
Ia juga mendorong instansi terkait untuk memastikan pemulihan fisik dan psikologis bagi anak serta orang tua korban agar trauma yang ditimbulkan dapat ditangani secara optimal.
Sumber: ANTARA