Nanti kita akan asesmen dan hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban
Jakarta (KABARIN) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi menjadi kewenangan asuransi melalui PT Jasa Raharja, karena insiden tersebut termasuk kategori kecelakaan angkutan umum.
“Secara umum itu asuransinya lewat Jasa Raharja. Saya kira pemerintah sebagaimana arahan Presiden akan memberikan dukungan penuh bagi korban. Untuk itu kita tunggu, proses terus berjalan dan kita ikut prihatin, kita berduka,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melakukan pendataan atau asesmen terhadap keluarga korban untuk menentukan bentuk bantuan lanjutan yang dibutuhkan.
“Nanti kita akan asesmen dan hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban,” kata Mensos.
Kecelakaan terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) sekitar pukul 20.50 WIB. Berdasarkan data terbaru hingga Selasa pukul 08.45 WIB, tercatat 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka-luka.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut menyampaikan belasungkawa kepada korban meninggal dunia dan keluarga yang ditinggalkan, serta kepada korban luka yang masih menjalani perawatan medis.
Sejak awal kejadian, upaya penanganan difokuskan pada keselamatan penumpang dan evakuasi korban secara hati-hati, terutama bagi korban yang memerlukan penanganan khusus.
Sumber: ANTARA