Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD).
Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (SDH) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi (SD) termasuk di antara saksi yang diperiksa.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta atas nama SDH selaku Sekda Kota Madiun, dan SD selaku Kepala BKAD Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (BP) kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Mereka antara lain ATS dan DSN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, IF dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta HK dari pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi (MD).
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik penerimaan imbalan terkait proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaannya, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK menjelaskan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi (MD) dan Rochim Ruhdiyanto (RR). Klaster kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi (MD) dan Thariq Megah (TM).
Penyidik KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi untuk menguatkan bukti dan mengungkap alur perkara secara menyeluruh.
Sumber: ANTARA