Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Andrie Yunus Digelar Hari Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari menegaskan bahwa jadwal sidang tidak mengalami perubahan.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini tercatat dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 dan dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang sidang utama pengadilan tersebut. Dalam persidangan ini, para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Endah memastikan jalannya persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucapnya.

Kasus ini merupakan tahap awal proses hukum terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat anggota militer yang berstatus sebagai terdakwa, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua ES.

Berdasarkan data SIPP, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pada dakwaan subsider, dikenakan Pasal 448 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Adapun pada dakwaan lebih subsider, digunakan Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka