KPK Periksa Pejabat ESDM di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara

waktu baca 1 menit

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Asep Permana (SEP), sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data KPK, Asep hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.29 WIB.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama sejumlah pihak lain, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita puluhan kendaraan, aset tanah, serta barang bernilai tinggi lainnya, dan juga menemukan indikasi aliran dana dari sektor pertambangan batu bara.

Perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, menandai perluasan penanganan perkara hingga ke level korporasi.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik dugaan gratifikasi di sektor pertambangan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka