Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut
Semarang (KABARIN) - Bupati nonaktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan dana tersebut berasal dari kontraktor pelaksana proyek dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021–2023 disebut menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari sejumlah kontraktor proyek pembangunan rel di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Jaksa menjelaskan, Sudewo menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Hidayat terkait proyek jalur ganda lintas Mojokerto-Surabaya (JGMS).
Nur Hidayat memperoleh pekerjaan tersebut melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi lainnya.
"Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," kata Joko dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 yang dimenangkan perusahaan tersebut.
Terdakwa juga disebut menerima Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek JGSS 6 yang memiliki nilai kontrak Rp143 miliar.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut Sudewo menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total sekitar Rp2,4 miliar.
Gratifikasi itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan oleh Nur Hidayat. Selain itu, Sudewo juga menerima sebuah keris senilai Rp15 juta dari pihak yang sama.
Jaksa turut mengungkapkan adanya gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo di kawasan Kadipiro, Kota Surakarta, dengan nilai mencapai Rp150 juta.
Perbaikan jalan tersebut diduga diberikan oleh PPK proyek JGSS, Dheki Martin.
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Sementara terkait dakwaan penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat Sudewo dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: ANTARA