Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero periode 2012 sampai 2014, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan setelah terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin. Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hari tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari luar negeri dan tetap melanjutkan kerja sama dengan perusahaan energi asal Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc.

Pada perkara yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012 sampai 2013, Yenni Andayani, juga divonis penjara selama tiga tahun enam bulan.

Hakim menyebut Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan keputusan direksi terkait kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC tanpa didukung kajian ekonomi dan analisis risiko yang memadai, serta tanpa kepastian pembeli.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda masing masing Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar aturan dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, keduanya telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hari dituntut enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Yenni dituntut lima tahun enam bulan penjara dalam kasus pengadaan LNG yang berlangsung pada periode 2011 hingga 2021.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka