Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap bebas dari aturan ganjil genap (gage) sebagai bagian dari kebijakan mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengurangan emisi sekaligus memperkuat sistem transportasi perkotaan yang lebih berkelanjutan.
Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik harus diposisikan sebagai bagian dari strategi mobilitas jangka panjang, yang tetap diiringi dengan penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.
Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI juga tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan energi terbarukan di ibu kota.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tetap masuk dalam objek pajak PKB dan BBNKB, namun daerah diberikan ruang untuk memberikan insentif berupa pengurangan hingga pembebasan pajak.
Dengan demikian, meski secara regulasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, besaran yang dibayar dapat bervariasi, bahkan bisa nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Sumber: ANTARA