Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya menetapkan LPR (47), pengendara mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero Sport, sebagai tersangka dalam insiden menabrak pedagang buah berinisial KA (62) saat menyeberang Jalan Raya Kalimalang di Jakarta Timur, Sabtu (2/5).
“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu.
Ojo menjelaskan pengemudi LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 tentang mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya dan 312 mengatur tindak pidana tabrak lari.
Ia menambahkan pengemudi tidak dilakukan penahanan karena pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ucap Ojo.
Sementara alasan lain, Ojo menyebutkan adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menangkap pengendara mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero yang melarikan diri usai menabrak pedagang buah saat menyeberang jalan di Jakarta Timur, Sabtu (2/5).
"Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun Ojo belum menjelaskan secara detail mengenai proses penangkapan dan identitas pengendara mobil tersebut.
Sementara Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang Arah Timur dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," kata dia.
Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, terlibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak berinisial KA (62).
Akibat insiden tersebut penjual atau pedagang buah gerobak terlibat mengalami luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet.
Sumber: ANTARA