KPRP Jelaskan Kebijakan Penghapusan Kuota Khusus Rekrutmen Polri

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penghapusan praktik “kuota khusus” dalam proses rekrutmen anggota Polri sebagai bagian dari upaya pembenahan manajerial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) kepolisian.

Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan bahwa isu rekrutmen Polri menjadi salah satu aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat kepada komisi tersebut.

Ia juga mengungkap adanya informasi terkait dugaan pembayaran tertentu oleh oknum untuk bisa masuk ke Korps Bhayangkara.

"Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia',” katanya.

Berdasarkan temuan dan aspirasi tersebut, KPRP menilai praktik seperti “kuota khusus” dan jalur tertentu harus dihapuskan.

"Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan," ujarnya.

Dofiri juga menyampaikan bahwa Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar telah menegaskan proses rekrutmen Polri akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta secara transparan.

Selain itu, KPRP merekomendasikan agar panitia seleksi rekrutmen Polri melibatkan pihak eksternal, tidak hanya internal kepolisian, guna meningkatkan objektivitas.

Komisi juga mendorong percepatan keterbukaan hasil seleksi agar dapat segera diketahui publik.

"Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan," ucapnya.

Menurutnya, hasil tes rekrutmen nantinya harus diunggah ke dalam sebuah laman resmi agar masyarakat dapat mengakses secara langsung.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari KPRP yang diserahkan Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra mengatakan dokumen rekomendasi yang disusun cukup komprehensif, bahkan mencapai ribuan halaman.

"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tutur Yusril.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka