Jakarta (KABARIN) - Apple Inc. dilaporkan menyetujui pembayaran sebesar 250 juta dolar AS (sekitar Rp4,3 triliun) untuk menyelesaikan gugatan di Amerika Serikat terkait keterlambatan peluncuran fitur asisten virtual Siri yang dijanjikan memiliki dukungan kecerdasan buatan (AI).
Menurut laporan Engadget (Rabu), Apple digugat karena dianggap menyesatkan konsumen dengan menjanjikan pembaruan Siri bersamaan dengan peluncuran fitur Apple Intelligence pada 2024, namun hingga kini fitur tersebut belum tersedia.
Kesepakatan tersebut masih menunggu persetujuan hakim dan akan mencakup pengguna di Amerika Serikat yang membeli lini iPhone 16 serta iPhone 15 Pro. Konsumen yang terdampak disebut akan menerima kompensasi finansial.
Meski demikian, dalam kesepakatan itu Apple tidak mengakui adanya kesalahan terkait promosi fitur yang belum dirilis.
Apple pertama kali memperkenalkan konsep Siri generasi baru pada ajang WWDC 2024, dengan kemampuan memahami konteks dan menjalankan perintah lintas aplikasi. Namun, hingga hampir dua tahun setelah pengumuman, fitur tersebut belum dirilis secara penuh.
Selama 2024 hingga 2025, Apple memang telah meluncurkan sejumlah fitur AI lain seperti pengolahan teks, pembuatan gambar, dan integrasi dengan ChatGPT. Namun, pembaruan utama Siri masih tertunda.
Perusahaan baru mengakui penundaan tersebut pada Maret 2025, setelah peluncuran iPhone 16. Apple juga sempat menarik sejumlah iklan yang menampilkan kemampuan Siri versi terbaru.
Ke depan, Apple disebut berencana merilis versi baru Siri melalui pembaruan sistem operasi iOS 27, dengan pengembangan yang juga melibatkan kerja sama teknologi AI dari Google melalui model Gemini.
Sumber: Engadget