KPK Sita 4 Mobil dan 2 HP usai Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Bupati Ponorogo

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berbeda pada 18 hingga 19 Mei 2026 terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Kabupaten Ponorogo selama periode 2020 sampai 2026.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Salah satu lokasi yang digeledah berada di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tepatnya rumah milik pihak swasta berinisial CTR pada 18 Mei 2026.

“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam,” katanya.

Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor Dinas Kesehatan Ponorogo dan Dinas Pendidikan Ponorogo.

“Dari penggeledahan pada dua dinas tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” ujarnya.

Selain kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah milik Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo lewat operasi tangkap tangan atau OTT pada November 2025.

Empat tersangka tersebut yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada 19 Mei 2026. Namun, hingga kini belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan perkara tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka