Nadiem Makarim Sebut Pengadaan Chromebook Hemat Uang Negara Rp3,9 Triliun

waktu baca 4 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengeklaim pengadaan Chromebook justru menghemat keuangan negara senilai Rp3,9 triliun.

Sebab, kata dia, kebijakan Kemendikbudristek untuk memilih sistem operasi Chrome yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran anggaran.

"Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook," kata Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Ia menjelaskan saat tim pengadaan mempresentasikan rekomendasi mereka kepada dirinya, diestimasikan biaya paket sekolah jika semua laptopnya memiliki sistem operasi Windows seharga total Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi sistem operasi Chrome dan Windows biayanya sebesar Rp98 juta per sekolah.

Apabila dinyatakan bersalah, Nadiem mempertanyakan, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya Kemendikbudristek memilih opsi yang lebih mahal.

Untuk itu, dia menilai terdapat ironi dalam kasus dugaan Chromebook, yakni tuntutan secara total pidana utama dan subsider selama 27 tahun dan 6 bulan penjara terhadap dirinya untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara.

Yang lebih mengejutkan lagi, kata dia, terdapat fakta bahwa keputusan memilih sistem operasi Chrome bukan merupakan keputusan menteri.

Hal itu karena, kata Nadiem, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah Kemendikbudristek.

"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ucap dia.

Menurutnya, ia dikaitkan dengan kebijakan tersebut hanya karena tim mengundangnya untuk menghadiri satu rapat melalui Zoom pada 6 Mei 2020.

Saat itu terdapat rekomendasi kombinasi sistem operasi Windows dan Chrome, yang akhirnya diubah kembali pada level tim teknis menjadi 100 persen sistem operasi Chrome.

Perubahan itu, sambung dia, dilakukan tanpa sepengetahuan Nadiem sehingga secara hukum administrasi negara, langkah tersebut bukan keputusan menteri.

Selain itu, dirinya berpendapat dalam kasus tersebut, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara pun tidak ada.

"Kalau pun ada kerugian negara berdasarkan 'mark up' atau kemahalan laptop, pemilihan sistem operasi yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga," katanya menambahkan.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem Makarim Mengaku Dirinya Amatir di Bidang Politik

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka