Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang berkaitan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Usai menghadiri Rapat Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Dasco mengatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil aparat dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan kepada institusi yang berwenang.
"Apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri," kata Dasco.
Ia mengaku telah menerima informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan di Kantor BGN. Namun demikian, dirinya belum memperoleh informasi rinci terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang diamankan dalam proses tersebut.
Selain menyoroti perkembangan hukum, Dasco mengungkapkan bahwa DPR melalui Komisi IX sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan evaluasi terkait kinerja dan tata kelola BGN kepada pemerintah.
Menurutnya, pergantian pimpinan di lembaga tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan DPR guna memperbaiki sistem pengelolaan dan pelaksanaan program di BGN.
"Beberapa catatan yang kemudian juga menuju perbaikan tata kelola di BGN. Soal-soal lain, saya juga kurang mendalami karena itu langsung dikirimkan ke pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN mulai 2 Juni 2026.
Pengumuman pergantian tersebut disampaikan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6) malam.
"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo.
Posisi Dadan kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pergantian kepemimpinan itu terjadi di tengah sorotan terhadap tata kelola lembaga yang menjalankan berbagai program pemenuhan gizi nasional.
Sumber: ANTARA