Jakarta (KABARIN) - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan digelar pada 10 Juni 2026. Kasus tersebut melibatkan empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan jadwal tersebut telah disepakati setelah pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. Sebelum vonis dibacakan, persidangan akan lebih dulu memasuki agenda pleidoi atau nota pembelaan, dilanjutkan dengan replik dan duplik.
"Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026," kata Fredy saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Majelis hakim mempersilakan masing-masing terdakwa bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara terpisah.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Jaksa militer meyakini para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan luka berat pada korban.
Kasus ini berawal dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berdasarkan dakwaan, aksi tersebut dilakukan untuk memberikan pelajaran sekaligus efek jera kepada korban yang dianggap telah merugikan citra institusi TNI.
Para terdakwa disebut merasa keberatan terhadap sejumlah tindakan Andrie, mulai dari aksinya menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai kritik yang dilontarkannya terhadap institusi militer.
Meski demikian, perencanaan dan penggunaan cairan kimia berbahaya untuk menyerang korban dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI karena berpotensi menimbulkan luka bakar serius.
Atas dugaan perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Sumber: ANTARA