Mendagri Usulkan Pembentukan Direktorat Jenderal Khusus untuk BUMD

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pembentukan direktorat jenderal (Ditjen) khusus yang menangani badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan BUMD di daerah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, Tito mengatakan saat ini urusan BUMD masih berada di bawah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Namun, penanganannya dinilai belum optimal karena hanya ditangani pejabat eselon II.

“Kemendagri juga sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen (direktur jenderal), eselon I,” kata Tito.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan BUMD belum cukup kuat karena secara teknis hanya ditangani oleh kepala subdirektorat.

“Lebih spesifik yang menangani BUMD hanya seorang kasubdit (kepala subdirektorat) yang power-nya (kekuatan) pasti tidak akan kuat setingkat dirjen,” ucapnya.

Tito meminta dukungan dari Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, serta Kementerian Sekretariat Negara agar pembentukan Ditjen khusus BUMD dapat direalisasikan. Ia juga menyebut proses tersebut sedang disiapkan melalui penguatan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk harmonisasi lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa BUMD memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi mendorong kemandirian fiskal.

Saat ini terdapat 1.092 BUMD di Indonesia yang telah menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja. Secara kinerja, BUMD tersebut mencatat laba bersih sebesar Rp14,15 triliun dan menyumbang dividen ke kas daerah sebesar Rp13,02 triliun.

Namun demikian, Kemendagri juga mencatat masih ada 300 BUMD atau sekitar 27,50 persen yang mengalami kerugian.

Selain itu, ditemukan berbagai persoalan lain seperti ketimpangan struktur pengawas dan direksi, rendahnya rasio laba terhadap aset, serta 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal.

Tito menegaskan bahwa BUMD yang merugi justru dapat membebani APBD, terutama untuk operasional, pemeliharaan, dan gaji pegawai.

“Kalau seandainya rugi, justru dia (BUMD) akan memeloroti APBD alih-alih menambah. Bahkan, akhirnya membuat beban kepada APBD, terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance (pemeliharaan), pegawai, dan lain-lain. Inilah yang perlu dihindari,” ujarnya.

Ia menutup dengan menekankan perlunya reformasi menyeluruh agar BUMD dapat lebih sehat, efisien, dan memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka