Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses hukum terkait mantan pimpinan Badan Gizi Nasional atau Badan Gizi Nasional sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Supratman menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," kata Supratman.
Ia menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai aturan. Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, juga telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," ucapnya.
Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung terhadap sejumlah mantan pejabat BGN. Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terlihat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan usai penggeledahan kantor lembaga tersebut.
Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga turut diamankan dan mengenakan rompi tahanan dalam proses yang sama.
Ketiganya diketahui telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa malam.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
Sumber: ANTARA