Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya pengaturan penunjukan yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga menunjuk yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Ia menyebut program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan anggaran besar yang bersumber dari APBN, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Dengan besarnya anggaran tersebut, seharusnya pelaksanaan program dilakukan melalui yayasan yang memenuhi syarat di tiap sekolah. Namun dalam praktiknya, Kejagung menduga terdapat yayasan yang tidak memenuhi ketentuan tetap ditunjuk sebagai mitra.
"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Syarief.
Ia juga mengungkapkan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan sangat besar dari program tersebut, bahkan hingga miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkapnya.
Selain dugaan pengaturan mitra, ketiganya juga disangkakan melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP serta langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: ANTARA