Hakim Ungkap Alasan Perberat Vonis Serka Nasir dalam Kasus Kacab Bank

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan oditur militer.

Majelis hakim dalam persidangan di Jakarta Timur, Rabu, menilai perbuatan para terdakwa sangat berat dan menimbulkan dampak luas, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut hukuman dijatuhkan agar dapat memulihkan kondisi psikologis keluarga korban serta menjaga rasa keadilan.

“Bahwa perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” kata hakim dalam sidang.

Selain Serka Nasir, terdakwa lain yakni Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara, sementara Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Hakim juga menilai tindakan para terdakwa dilakukan secara sadar tanpa memberikan pertolongan kepada korban yang dalam kondisi lemah, bahkan akhirnya ditinggalkan di area persawahan hingga meninggal dunia.

Selain itu, perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi TNI karena bertentangan dengan nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa, yakni Serka Nasir dan Kopda Feri Herianto.

Selain hukuman penjara, Serka Nasir juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta, sementara Kopda Feri Herianto sebesar Rp500 juta.

Meski terdapat sejumlah hal yang meringankan seperti sikap kooperatif dan penyesalan para terdakwa, majelis hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus beratnya perbuatan yang dilakukan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka