Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, periode anggaran 2017–2019.
Tersangka tersebut adalah Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), yang sebelumnya belum sempat ditahan pada penetapan tersangka sebelumnya.
“Pasca-dilakukan pemeriksaan, hari ini, Rabu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dengan penahanan ini, MYM menyusul tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan sejak 2023, dengan penetapan tersangka yang kemudian diumumkan bertahap.
Pada Juli 2025, KPK menyebut ada empat tersangka dalam perkara tersebut, yang kemudian diungkap identitasnya pada Juni 2026.
Para tersangka itu antara lain pejabat pembuat komitmen di Dinas PRKPCK Lamongan Mokh. Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, MYM, serta Manajer Umum PT Brantas Abipraya (Persero) Herman Dwi Haryanto.
KPK juga masih menghitung kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan nilai sementara mencapai Rp35,7 miliar.
Kasus ini menjadi bagian dari lanjutan penyidikan yang telah berjalan sejak 2017–2019 terkait proyek pembangunan fasilitas pemerintah daerah tersebut.
Sumber: ANTARA