Kemenkes Diminta Libatkan Pihak Lain dalam Penyusunan Aturan Kemasan Rokok

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardhana meminta Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan rancangan aturan standarisasi kemasan rokok.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari aspek kesehatan, melainkan juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Henry menyebut pihaknya mendorong agar kementerian terkait seperti perindustrian, ketenagakerjaan, hingga kementerian keuangan, serta asosiasi petani, serikat pekerja, dan pelaku ritel turut dilibatkan dalam proses penyusunan aturan.

Menurutnya, sekitar 6.000 pekerja di sektor padat karya tembakau telah menyampaikan penolakan melalui kanal masukan publik yang disediakan Kemenkes.

Ia menegaskan penolakan tersebut muncul karena kekhawatiran bahwa kebijakan kemasan seragam atau kemasan polos dapat menyulitkan pengawasan rokok ilegal, yang saat ini sudah berada di kisaran 13 persen.

Bahkan, pihaknya memperkirakan angka peredaran rokok ilegal bisa meningkat hingga 35 persen jika kebijakan tersebut diberlakukan tanpa kajian komprehensif.

Selain itu, serikat pekerja juga menilai aturan tersebut berpotensi berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya, yang pada akhirnya dapat memicu peningkatan pengangguran dan gejolak sosial.

Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan industri dan lapangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka