Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengkaji serta mempersiapkan tanggapan resmi terkait hasil investigasi Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative) yang menyoroti kebijakan sejumlah negara dalam upaya mencegah masuknya barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Kamis.
Dalam laporan berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia disebut masuk dalam enam negara yang dinilai belum optimal dalam menegakkan larangan tersebut. Selain Indonesia, negara lain yang turut disebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
USTR menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat perdagangan Amerika Serikat, sehingga mengusulkan penerapan tarif tambahan bagi negara-negara yang terlibat.
Untuk Indonesia, usulan tarif tambahan ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara itu, 54 negara lainnya yang belum memiliki regulasi larangan impor barang hasil kerja paksa berpotensi dikenakan tarif hingga 12,5 persen.
Menanggapi hal tersebut, Haryo menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada perlindungan hak asasi manusia, ketenagakerjaan yang layak, serta penerapan standar internasional yang berlaku.
Pemerintah Indonesia juga akan mengikuti seluruh proses lanjutan yang disiapkan USTR, termasuk penyampaian dokumen tanggapan tertulis serta keikutsertaan dalam forum dengar pendapat publik.
“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan impor agar produk yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari rantai produksi yang melibatkan kerja paksa.
Usulan tarif tersebut muncul setelah USTR menyelesaikan investigasi terhadap 60 ekonomi mitra dagang berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, yang juga menjadi bagian dari strategi kebijakan perdagangan Amerika Serikat dalam mempertahankan instrumen tarifnya.
Sumber: ANTARA