Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, yang kemudian dijawab “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Ia memaparkan, pemerintah menyampaikan total 1.212 DIM yang terdiri dari 805 DIM pada batang tubuh dan 407 DIM pada penjelasan. Dari jumlah tersebut, 485 DIM disepakati tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada bagian penjelasan.
Selain itu, terdapat 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, serta 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan yang dihapus.
Hekal juga menjelaskan bahwa terdapat 15 poin utama perubahan dalam RUU P2SK. Di antaranya penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga negara independen berbadan hukum, serta perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan sektor pasar modal, derivatif, bursa karbon, hingga komoditas strategis.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) diperkuat dalam pelaksanaan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor riil, disertai penyempurnaan tata kelola dan akuntabilitas anggaran. LPS, OJK, dan BI juga mendapat mandat tambahan untuk program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
Perubahan lain mencakup perluasan kegiatan usaha perbankan, penguatan konsolidasi bank umum dan syariah, demutualisasi Bursa Efek Indonesia, hingga penguatan industri aset kripto agar lebih kompetitif dan berkontribusi pada ekonomi nasional.
RUU ini juga mengatur penjaminan polis asuransi oleh LPS, penguatan perlindungan dana kecelakaan lalu lintas, penyempurnaan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan, pembentukan satuan tugas pemberantasan kegiatan usaha ilegal, hingga rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
“Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera,” kata Hekal.
Sumber: ANTARA