Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim turut menerima aliran dana hasil pemerasan saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa dugaan penerimaan tersebut terjadi ketika Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta, Kamis.
Budi juga mengungkapkan bahwa nilai uang yang diduga diterima Silmy bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan mencapai angka besar.
"Mencapai ratusan miliar," katanya.
Namun demikian, KPK belum merinci lebih jauh konstruksi perkara tersebut dan menyatakan akan menyampaikannya secara lengkap dalam konferensi pers lanjutan pada Kamis sore.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi ini menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026 itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah nama yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, serta empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK dengan mengenakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Sumber: ANTARA