Komisi III DPR Usul RUU Polri Atur Keterlibatan Anggota Aktif dalam Ormas

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri turut mengatur persoalan keterlibatan anggota aktif kepolisian dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurut Habiburokhman, prinsip netralitas Polri tidak hanya berkaitan dengan larangan terlibat dalam politik praktis, tetapi juga mencakup hubungan dengan organisasi kemasyarakatan. Karena itu, isu anggota Polri yang terlibat dalam ormas perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

"Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" kata Habiburokhman saat rapat pembahasan RUU Polri bersama sejumlah akademisi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Ia menilai keterlibatan anggota Polri dalam ormas tertentu berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan dan menimbulkan kecemburuan dari kelompok masyarakat lainnya. Padahal, Polri merupakan institusi negara yang harus melayani seluruh warga tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun golongan.

"Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, 'Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah,' nah itu seperti apa?," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menyatakan sependapat bahwa Polri harus menjaga posisi sebagai institusi yang netral dan menjadi milik seluruh elemen bangsa.

Cecep menilai gagasan untuk mengatur keterlibatan anggota Polri dalam ormas merupakan langkah progresif dalam memperkuat profesionalisme kepolisian. Meski demikian, ia berpandangan aturan tersebut tidak perlu dirinci dalam undang-undang.

Menurutnya, ketentuan yang lebih teknis dapat dituangkan melalui regulasi turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan Kapolri.

"Nanti gitu diatur lebih rinci dari situ, misalnya ya anggota Polri dilarang ini, dilarang itu, mungkin di situ (peraturan turunan)," kata Cecep.

Usulan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan revisi UU Polri yang saat ini tengah dikaji bersama berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan terkait.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka