Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim akan menghasilkan bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB dan langsung memasuki rumah melalui area garasi untuk melakukan pemeriksaan. Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat membawa koper saat memasuki lokasi.
Budi menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang terjaring OTT antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya sebagai tersangka dan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf subdirektorat izin tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal warga negara asing selama periode 2022–2026.
Praktik tersebut disebut terjadi saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari dugaan praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
Sumber: ANTARA