Belum ada penetapan tersangka
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan tersebut telah resmi dimulai melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga lembaga antirasuah itu belum menetapkan pihak yang berstatus tersangka.
"Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka," katanya.
Ia menambahkan, sprindik umum untuk perkara tersebut baru diterbitkan pada Jumat ini.
Saat ditanya apakah kasus yang tengah diusut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di BRI atau Telkom, Budi menegaskan bahwa penyidikan tersebut merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus sebelumnya.
"Baru," ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang diumumkan pada 26 Juni 2025.
Dalam perkara itu, KPK mengungkap nilai proyek pengadaan mencapai Rp2,1 triliun. Lembaga antirasuah tersebut juga sempat mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan mesin EDC tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar atau setara 30 persen dari nilai proyek.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, serta Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebagai tersangka.
Meski sama-sama melibatkan BRI, KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan yang baru diumumkan ini berdiri sendiri dan tidak terkait dengan perkara pengadaan mesin EDC yang sebelumnya telah diproses.
Sumber: ANTARA