Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara akibat pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencapai hampir Rp2 triliun.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan penyidikan masih berada pada tahap awal setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6).
Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK di BRI maupun Telkom.
“Baru,” katanya singkat.
Sebelumnya, KPK juga masih menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang diumumkan pada 2025.
Dalam perkara itu, KPK mengungkap nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek.
Pada Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah pejabat BRI dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan.
Meski sama-sama melibatkan BRI, KPK menegaskan kasus pengadaan notifikasi perbankan yang baru ini berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya.
Sumber: ANTARA