Jakarta (KABARIN) - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyatakan kliennya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditahan pada Kamis (4/6).
Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, mengatakan kliennya baru mengetahui dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pemberitaan media.
“Malah mengetahuinya ini dari berita karena tidak ada pemanggilan apa pun,” kata Sahala di depan kediaman Silmy Karim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menyebut Silmy tetap menjalankan aktivitas seperti biasa saat KPK mengumumkan pencarian terhadap dirinya pada Rabu (3/6).
“[Ketika itu], beliau tentunya menjalankan kegiatan beliau,” ujarnya.
Sahala juga menyoroti pemberitaan yang menurutnya membentuk kesan negatif terhadap kliennya.
“Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Ini kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya masih mempertimbangkan opsi praperadilan, namun belum menjadikannya langkah utama saat ini.
“Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing. Silmy diduga menerima aliran dana hasil pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
KPK menyebut kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah lebih dulu ditangani lembaga antirasuah itu.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim.
Sumber: ANTARA