Manajemen DWP Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Whip Pink

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus gas N2O merek Whip Pink yang belakangan menjadi sorotan publik. Kali ini, giliran manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diperiksa terkait dugaan promosi produk tersebut dalam salah satu acara mereka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (8/6) untuk mendalami keterkaitan promosi penjualan Whip Pink dengan penyelenggaraan DWP pada 2023.

"Hari ini, Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba akan melakukan pemeriksaan manajemen DWP terkait promosi penjualan Whip Pink bersama dengan acara DWP tahun 2023," kata Eko.

Menurutnya, pihak manajemen DWP bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Sebelum memeriksa manajemen DWP, penyidik lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk seorang influencer berinisial ZNM (20) yang diperiksa pada Jumat (6/6) malam.

ZNM menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam dan mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan tersebut berfokus pada penggunaan gas Whip Pink yang sempat viral melalui unggahan di akun Instagram Makassar Inpo.

Selain ZNM, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial APG yang diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku baru pertama kali mencoba Whip Pink saat sedang berlibur di Bali.

"ZNM membeli gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar," katanya.

Saat ditanya alasan menggunakan produk tersebut, ZNM mengaku tertarik setelah mendapatkan informasi dari temannya dan merasa penasaran untuk mencoba.

"Keterangan saksi, terkait efek setelah penggunaan Whip Pink, merasa sakit kepada dan fly," katanya.

Penyidik juga mengungkap fakta bahwa salah satu teman saksi yang ikut menggunakan zat tersebut saat ini mengalami lumpuh sementara atau temporary paralysis.

Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah memanggil lima orang saksi lainnya, yakni RV (29) dari Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, APG (21) dari Makassar, dan ZNM (20) dari Makassar.

Kasus Whip Pink sendiri mulai mencuat setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi gas N2O merek tersebut di Jakarta pada April 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang telah diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen Whip Pink belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk memproduksi dan menjual produk tersebut.

Penyidik juga menemukan bahwa pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Jaringan distribusinya pun terbilang luas, dengan total 16 titik gudang yang tersebar di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok.

Sebagai informasi, Whip Pink merupakan merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), zat yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan "gas ketawa". Dalam dunia medis dan industri tertentu, N2O memiliki fungsi khusus. Namun, penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang serius.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan produksi, distribusi, hingga promosi Whip Pink untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.

Baca juga: Polri Ungkap Pemengaruh APG Diduga Gunakan Gas N2O untuk Cari Sensasi "Fly"

Baca juga: Bareskrim Akan Jemput Paksa Seorang Influencer Terkait Kasus Whip Pink

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka