Harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya
Yogyakarta (KABARIN) - Penyidik Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa.
Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian sejak pukul 10.00 WIB itu turut disaksikan para orang tua korban. Sejumlah tersangka juga dihadirkan untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.
Salah satu orang tua korban, Ismanto, mengatakan proses rekonstruksi menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas kepada keluarga korban mengenai perlakuan yang dialami anak-anak mereka selama berada di daycare tersebut.
"Penanganan yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi, tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban," kata Ismanto.
Menurut dia, para orang tua berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini anak-anak yang menjadi korban masih menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan perilaku mereka setelah mengalami dugaan kekerasan.
"Baik secara perilaku maupun secara sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan," katanya.
Saat ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, para orang tua korban berharap penyidik juga menetapkan tersangka lain yang diduga turut berperan dalam tindakan kekerasan.
Menurut Ismanto, masih terdapat 17 orang yang saat ini berstatus wajib lapor dua kali dalam sepekan dan dinilai ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kalau kami selaku orang tua tentunya berharap 17 orang yang lain yang statusnya masih wajib lapor dua kali seminggu juga bisa dijadikan tersangka, karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor," ujarnya.
Ia menilai perlakuan yang diterima anak-anak di daycare, termasuk dugaan tindakan mengikat anak, telah meninggalkan trauma mendalam bagi para korban maupun keluarga mereka.
Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha hingga kini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Sumber: ANTARA