Polri Perluas Rekrutmen Disabilitas, Dorong Institusi yang Lebih Inklusif

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat rekrutmen penyandang disabilitas serta memperluas ruang penempatan jabatan guna mewujudkan institusi yang lebih inklusif.

Kepala Biro Pengendalian Personel Staf SDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan mengatakan kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas telah berjalan sejak 2016 dan terus mengalami penyesuaian, baik dari sisi regulasi maupun penempatan jabatan.

"Sejak tahun 2016 hingga saat ini, banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri," kata Erthel di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan berbagai pihak.

"Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri," ujarnya.

Saat ini, rekrutmen Polri difokuskan pada penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, sementara untuk disabilitas mental dan intelektual masih dalam tahap kajian dan klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen yang tepat.

Erthel menjelaskan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas saat ini ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural seiring peningkatan kompetensi.

"Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki," jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik bertajuk Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri di Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menyambut baik langkah tersebut dan berharap dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam membangun sistem kerja yang inklusif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat reformasi sektor keamanan yang lebih ramah terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan penyandang disabilitas.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan interseksional dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan agar layanan yang diberikan lebih sensitif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka