Jakarta (KABARIN) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keyakinannya bahwa penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Kepolisian tidak akan menghambat jenjang karier di tubuh institusi.
"Batas usia pensiun, saya kira, tetapi saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan Polri akan menindaklanjuti seluruh ketentuan dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ucapnya.
Menurut Sigit, Polri juga terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan zaman dan berbagai tantangan baru yang berpotensi muncul, baik dalam aspek keamanan maupun dinamika sosial masyarakat.
Ia menambahkan, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi faktor penting untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin perubahan dalam aturan tersebut adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan baru, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden.
Sementara itu, batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun, sedangkan perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi lainnya mencapai 60 tahun.
Ketentuan pengecualian juga berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tertentu sesuai aturan perundang-undangan.
Selain itu, perpanjangan masa dinas maksimal dua tahun dapat diberikan bagi personel dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan, berdasarkan usulan Kapolri atau keputusan presiden.
Sumber: ANTARA