Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison (EDS) bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Achmad menjelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) dan pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH) ditahan pada 8–27 Juni 2026.
Sementara itu, Edison dan Adi Triyadi (ADT), yang merupakan keponakan Edison, ditahan pada 9–28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga Edison, Abi, dan Adi melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun Cory Erin Hardi (CRH) diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, KPK pada 8 Juni 2026 menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan. Operasi tersebut merupakan OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari hasil operasi itu, Bupati Muara Enim Edison kemudian ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut pada 9 Juni 2026.
Sumber: ANTARA