Wamendagri: Perlu Komitmen Kuat Kontrol Rokok untuk Lindungi Generasi Muda

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan perlunya komitmen yang lebih kuat dari pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian tembakau, menyusul temuan DPRemaja 4.0 mengenai masih banyaknya pelanggaran aturan iklan rokok di berbagai wilayah.

“Tantangan kita sangat serius, karena data terbaru menunjukkan 7,4 persen anak Indonesia sudah menjadi perokok aktif, ditambah tren rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja," kata Bima di Jakarta, Rabu.

Bima mengungkapkan hingga Juli 2025 masih terdapat 23 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski demikian, sekitar 96 persen daerah telah memiliki regulasi tertulis terkait pengendalian tembakau.

Menurut dia, tantangan utama saat ini bukan lagi penyusunan aturan, melainkan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan agar regulasi yang telah dibuat benar-benar berjalan efektif.

Temuan lapangan yang dihimpun delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja 4.0) melalui aksi Lapor Dewan menunjukkan anak-anak masih banyak terpapar promosi produk rokok di ruang publik.

Di Kabupaten Lombok Utara, misalnya, ditemukan 354 titik iklan rokok di Kecamatan Bayan, Pemenang, dan Tanjung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 314 iklan atau sekitar 88,7 persen berada dalam radius kurang dari 500 meter dari sekolah. Selain itu, 42 persen iklan juga mencantumkan promosi harga murah.

Sementara di Jakarta, tercatat terdapat 254 titik iklan rokok di Kecamatan Cilincing, Matraman, dan Tanah Abang. Paparan iklan tersebut diperkirakan menjangkau sekitar 86.541 anak. Bahkan, rokok disebut menjadi pengeluaran rumah tangga terbesar kedua di wilayah tersebut.

Bima menegaskan pengendalian tembakau tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kualitas hidup masyarakat.

Ia menilai komitmen pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada penyusunan regulasi atau deklarasi semata tanpa implementasi yang nyata.

“Komitmen daerah ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Tugas kita hari ini adalah mempopulerkan isu pengendalian rokok yang mungkin tidak populer, tetapi sangat penting untuk melindungi generasi masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memastikan sinkronisasi dan penegakan regulasi pengendalian tembakau hingga ke tingkat daerah tanpa kompromi.

Di sisi lain, Pejabat Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mengungkapkan masih adanya hambatan dalam implementasi regulasi akibat pengaruh industri rokok.

“Banyak kepala daerah ragu bertindak karena gangguan industri rokok yang selalu berdalih menyumbang 10 persen APBN melalui cukai. Padahal, aturan teknis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah sangat jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” kata Benget.

Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama serta melakukan evaluasi rutin setiap bulan bersama para kepala daerah guna memastikan sinkronisasi kebijakan di tingkat daerah.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka