Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pertimbangan DPR bersama pemerintah dalam mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian melalui revisi Undang-Undang Polri.
“Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut ketentuan tersebut merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada November 2025 dan 223/PUU-XXIII/2025 yang diputus Januari 2026.
Dalam putusan 114/2025, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar Polri harus memiliki batasan yang jelas serta tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan penugasan Kapolri.
“Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” ujarnya.
Sementara pada putusan 223/2025, MK menekankan bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri.
Habiburokhman mengatakan kedua putusan tersebut menjadi dasar perubahan Pasal 28A dalam revisi UU Polri yang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (9/6).
“MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang atau nondiskriminatif terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri,” tuturnya.
Dalam aturan baru tersebut, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
“Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Korpolkam (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan), Kemenkum (Kementerian Hukum), atau BNN (Badan Narkotika Nasional),” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, penempatan di luar lembaga tersebut tetap dimungkinkan tetapi harus melalui permintaan resmi kementerian/lembaga terkait atau penugasan presiden, serta sesuai keahlian anggota Polri.
Jika tidak memenuhi ketentuan, maka anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Di luar itu semua maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6).
Sumber: ANTARA