Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Di Jakarta, Kamis, Abdullah menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme Polri, termasuk melalui penguatan peran lembaga pengawas eksternal.
"Ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara," kata Abdullah.
Ia menjelaskan bahwa revisi UU Polri mencakup sejumlah aspek penting seperti transformasi institusi, penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan netralitas dan profesionalisme, pelayanan publik, hingga penataan penugasan anggota di luar institusi kepolisian serta pengaturan batas usia pensiun.
Selain itu, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas juga menjadi bagian dari perubahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi.
Menurut Abdullah, perubahan regulasi ini harus diikuti dengan perubahan cara pandang anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.
Ia menekankan bahwa Polri tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga harus terbuka terhadap pengawasan serta akuntabilitas dalam sistem negara hukum yang demokratis.
Abdullah juga menilai bahwa pengawasan publik melalui kritik dan masukan yang konstruktif merupakan bagian penting dalam memperkuat institusi kepolisian agar semakin modern dan dipercaya masyarakat.
Ia menambahkan, penguatan Kompolnas dalam revisi undang undang tersebut diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, profesionalisme dan akuntabilitas harus berjalan seimbang agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat dan legitimasi institusi semakin kokoh.
"Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat," kata Abdullah.
Sumber: ANTARA