KPK: Ada Permintaan Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK Pemkab Muara Enim

waktu baca 2 menit

Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee (imbalan, red.) yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan permintaan tersebut disampaikan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, saat proses negosiasi dalam sebuah pertemuan.

“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut KPK, dalam pertemuan tersebut Angga menyarankan agar dana Rp1,6 miliar itu diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Setelah proses pembahasan berlangsung, Angga dan Abi disebut menyepakati besaran imbalan yang akan diberikan untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Taufik menjelaskan upaya pengubahan hasil audit tersebut dilakukan atas perintah berjenjang dari Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Edison disebut terlebih dahulu memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim, Rusdi Hairullah, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani untuk menindaklanjuti dan mengurus proses tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi.

KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka baru, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka