Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Jumat. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.

Informasi yang dihimpun dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcppoldametro, menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut lima lokasi pelayanan SIM keliling yang berada di DKI Jakarta:

1. Jakarta Utara di LTC Glodok

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland

​​​​​​​4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa SIM yang akan diperpanjang serta KTP, masing-masing disertai fotokopi.

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan SIM.

Layanan ini kembali diingatkan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 serta biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka