KPK Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi

waktu baca 2 menit

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dalam pemeriksaan hari ini, KPK memanggil 11 saksi yang terdiri dari pihak swasta, pegawai perusahaan, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Para saksi tersebut mencakup RDS dari pihak swasta, IR dan FQ dari PT 1688 Prima, serta delapan ASN yang menduduki berbagai posisi seperti jabatan fungsional, kepala seksi, hingga kepala bidang di unit keimigrasian Jakarta Barat.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan, terdiri dari ASN dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen.

OTT itu menjadi yang ke-11 dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi KPK untuk menyerahkan diri, sebelum kemudian pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi dalam periode 2022–2026.

Delapan tersangka tersebut mencakup sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi, termasuk kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, hingga pejabat teknis di bidang izin tinggal.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang diduga melibatkan jaringan perantara di sektor keimigrasian tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka