KPK Panggil Kasubbag Bea Cukai dan Direktur Infinity International

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, termasuk Kepala Subbagian Bea Cukai berinisial AFY serta Direktur PT Infinity International Ali Susanto (AS).

Juru Bicara KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi telah dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AFY selaku aparatur sipil negara Bea Cukai, dan AS selaku Direktur PT Infinity International," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, AFY telah hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara kehadiran Ali Susanto masih belum dikonfirmasi hingga laporan tersebut disusun.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW. Para tersangka terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang bergerak di sektor logistik.

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain pejabat Bea Cukai, termasuk Rizal yang saat itu menjabat di posisi strategis penindakan dan penyidikan, serta sejumlah pihak dari perusahaan kargo seperti Blueray Cargo.

Kasus ini kemudian berkembang dengan penambahan tersangka baru pada akhir Februari 2026, serta penyitaan uang miliaran rupiah yang diduga terkait praktik suap dalam pengurusan kepabeanan.

Dalam perkembangan persidangan pada Mei hingga Juni 2026, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana suap kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk dugaan penerimaan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan jaringan pengusaha dan pejabat dalam kasus yang disebut melibatkan praktik suap sistematis di sektor kepabeanan tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka