Jakarta (KABARIN) - Harga batu bara acuan (HBA) periode II Juni 2026 tercatat mengalami kenaikan menjadi 123,91 dolar AS per ton, dari sebelumnya 121,83 dolar AS per ton pada periode I Juni 2026.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 253.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diakses di Jakarta, Rabu.
Dalam aturan tersebut, HBA dibagi menjadi empat kategori berdasarkan tingkat kalori batu bara, yakni HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III.
Untuk periode terbaru, rincian harga ditetapkan sebagai berikut:
HBA (6.322 GAR): 123,91 dolar AS per ton
HBA I (5.300 GAR): 88,40 dolar AS per ton
HBA II (4.100 GAR): 60,19 dolar AS per ton
HBA III (3.400 GAR): 41,19 dolar AS per ton
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan relaksasi kuota produksi batu bara seiring meningkatnya harga komoditas tersebut di pasar global.
Menurut Bahlil, kebijakan relaksasi produksi dilakukan secara terukur untuk menyesuaikan kondisi pasar internasional, di mana kenaikan harga dianggap membuka peluang peningkatan produksi.
Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, ketika harga batu bara naik, maka produksi juga dapat ditingkatkan agar memberikan dampak ekonomi yang lebih optimal bagi negara.
Namun, pemerintah belum merinci besaran kuota produksi setelah kebijakan relaksasi tersebut diterapkan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi batu bara tahun 2026 sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton, sebagai respons terhadap ketidakseimbangan pasokan dan permintaan global.
Fluktuasi harga batu bara juga sempat terjadi sepanjang 2025 hingga awal 2026, termasuk lonjakan harga akibat gangguan energi global yang dipicu ketegangan geopolitik, yang berdampak pada distribusi minyak dan gas dunia.
Sumber: ANTARA