Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Setyo menjelaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara tersebut di tahap penyidikan.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum masih dimungkinkan dilakukan apabila diperlukan.
“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejagung menduga para tersangka menunjuk yayasan yang tidak memenuhi syarat dan diduga terafiliasi untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada 8 Juni 2026, KPK sempat melakukan penyelidikan awal terkait kasus MBG di BGN saat Kejagung telah lebih dulu mengumumkan penahanan para mantan pejabat lembaga tersebut.
Sumber: ANTARA