Pihak swasta yang juga merupakan forwarder dari PT Infinity International ini konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dan tentu penyidik akan koordinasi untuk jadwal ulang pemeriksaan berikutnya
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur PT Infinity International Ali Susanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ali Susanto tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (17/6) karena memiliki agenda lain.
"Pihak swasta yang juga merupakan forwarder dari PT Infinity International ini konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dan tentu penyidik akan koordinasi untuk jadwal ulang pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Budi menjelaskan, keterangan Ali Susanto masih dibutuhkan penyidik untuk mendalami mekanisme importasi barang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
"Ini masih terus didalami supaya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan importasi barang ini bisa betul-betul kami ungkap ke permukaan karena ini penting juga untuk upaya pencegahan berikutnya. Ketika akar masalah semuanya bisa kami ungkap ke atas, maka kemudian intervensi perbaikan sistemnya juga menjadi lebih konkret,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW. Mereka yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam perkembangan perkara, nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum KPK pada 20 Mei 2026 menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Kemudian pada persidangan 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Sumber: ANTARA