Jakarta (KABARIN) - Seorang petugas keamanan atau satpam berinisial I (44) di sebuah mal kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap setelah terbukti mencuri sembako dari tempatnya bekerja. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp70 juta.
Menurut pihak kepolisian, sembako hasil curian itu kemudian dijual kembali oleh pelaku. Uang yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk bermain judi online (judol).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa pelaku memiliki cara khusus untuk melancarkan aksinya agar tidak mudah diketahui.
"Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menumpuk sembako di keranjang-keranjang, kemudian dimasukkan ke lokernya dan pada saat pulang, (sembako curian) dibawa pulang," kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Polisi mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan hanya sekali. Pelaku disebut telah berulang kali mengambil barang dari supermarket tempatnya bekerja selama beberapa bulan terakhir.
"Kurang lebih sekitar lima bulan. Supermarket mulai buka dari bulan Januari 2026, namun pelaku melakukan pencurian sejak Februari," ujarnya.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen mulai merasa curiga dengan perilaku pelaku saat bekerja.
Menurut Sudrajat, kecurigaan itu muncul setelah manajemen mengamati gerak-gerik pelaku yang dianggap tidak biasa.
"Ya, pada akhirnya ketahuan oleh pihak manajemen. Pelaku ini dicurigai gerak-geriknya," tutur Sudrajat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan pencurian tersebut pun terbukti. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, I kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 476 KUHP baru tentang tindak pidana pencurian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat tentang dampak negatif judi online yang kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal, termasuk pencurian, karena pelaku berupaya mencari sumber dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan maupun menutupi kerugian akibat perjudian.
Sumber: ANTARA