Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (18/6) untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
“Penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, keterangan dari Fuad Hasan dapat menguatkan bukti-bukti yang sebelumnya sudah diperoleh penyidik KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
Terlebih, kata dia, KPK meyakini Fuad Hasan memiliki pengetahuan terkait proses pembagian kuota haji tambahan yang semula 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus kemudian berubah menjadi 50 persen sama.
“Penyidik berkeyakinan bahwa saudara FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Fuad Hasan setelah menjalani pemeriksaan KPK tidak menanggapi pertanyaan para jurnalis terkait dugaan pemberian uang dalam kasus kuota haji.
“Itu mimpi barangkali ya,” kata Fuad.
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Sumber: ANTARA