Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Kejari Jaksel Tidak Lakukan Penahanan Saat Pelimpahan Tahap II

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua.

"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

Ia hadir mendampingi Roy Suryo yang sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti perkara.

Khozinudin menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian terlalu berlebihan, dan menyebut penyidik sebenarnya memiliki opsi hukum lain selain penangkapan atau penahanan.

Menurutnya, salah satu alternatif adalah pemanggilan secara formal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga membandingkan perkara yang menjerat Roy Suryo dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang menurutnya tetap berlanjut hingga persidangan tanpa penahanan.

Dalam pandangannya, delik yang dikenakan kepada Roy Suryo berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah, yang disebut serupa dengan kasus Haris-Fatia. Ia juga menyoroti penambahan pasal terkait manipulasi data elektronik dalam UU ITE.

"Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik yang tidak relevan, misalnya delik tentang editing atau manipulasi data elektronik. Kami memahami ini (pasal tambahan) hanya modus saja agar bisa melakukan penahanan," tutur Khozinudin.

Ia menjelaskan, penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE membuat ancaman pidana menjadi di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat objektif untuk penahanan. Sementara jika merujuk pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya di bawah empat tahun.

Khozinudin berharap Kejari Jaksel dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif serta membandingkan dengan penanganan perkara lain agar tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang di mata publik.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dikabarkan akan dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan tahap dua ke Kejari Jaksel yang dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka