Otto Hasibuan Nilai KUHP dan KUHAP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana

waktu baca 2 menit

Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu

Muaro Jambi, Jambi (KABARIN) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan KUHP dan KUHAP baru mengedepankan pendekatan pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional.

"Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu," kata Otto usai menjadi pembicara utama dalam seminar sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis.

Menurut Otto, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi fondasi dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia melalui KUHP dan KUHAP baru.

Prinsip pertama menitikberatkan pada upaya pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana melalui pendekatan yang bersifat korektif.

Prinsip kedua berfokus pada rehabilitasi pelaku. Pemerintah berupaya mendorong pemulihan pelaku sekaligus mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima kembali mereka setelah menjalani masa pidana.

Sementara itu, prinsip ketiga menekankan pemulihan hak korban melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif.

Otto mencontohkan bahwa hukuman penjara terhadap pelaku pencurian tidak selalu memberikan pemulihan langsung kepada korban. Oleh karena itu, regulasi baru lebih mengutamakan perdamaian dan pemberian ganti rugi guna memulihkan hak-hak korban.

Menurut dia, sistem hukum pidana di Indonesia kini mulai meninggalkan paradigma lama yang lebih berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif.

Ia menambahkan, seminar tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi paradigma hukum baru kepada masyarakat serta para penegak hukum, termasuk kalangan advokat.

"Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Otto.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka