Jakarta (KABARIN) - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga dari tujuh tersangka kasus penyekapan terhadap tiga karyawan di toko percetakan Mau Print di Jakarta Pusat ternyata memiliki hubungan keluarga.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold Hutagalung mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial MML, AYL, dan CML. MML diketahui merupakan pemilik usaha percetakan tersebut.
"Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko (Mau Print) itu adalah milik saudara MML," kata Reynold.
Meski ada hubungan kekerabatan, Reynold menegaskan penyidik tetap menangani perkara ini secara profesional dengan berfokus pada peran dan bukti hukum yang dimiliki masing-masing tersangka.
Ia menambahkan penyidik juga masih mendalami apakah hubungan keluarga maupun relasi kerja di dalam perusahaan turut memengaruhi keterlibatan para tersangka dalam aksi penyekapan tersebut.
"Kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah dia keluarga ataupun pekerja di toko tersebut. Yang kami lihat adalah peran perbuatan dari peristiwa pidana tersebut," kata Reynold.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Roby Heri Saputra menjelaskan MML diduga menjadi otak dari aksi penyekapan. Ia disebut sebagai pihak yang menggagas pemasungan, penyanderaan, hingga perantaian kaki para korban.
Tersangka AI alias Alex diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban sekaligus menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML.
Tersangka berinisial S diduga memasang rantai pada kaki korban serta ikut menagih uang kepada keluarga korban dengan nominal yang sama.
Sementara itu, AYL diduga mengintimidasi para korban dengan ancaman akan mematahkan kaki mereka apabila uang tebusan tidak dibayarkan.
Tersangka NHJ diduga membuat alat pasung yang digunakan dalam aksi penyekapan atas perintah MML. Adapun CML disebut bertugas mengawasi jalannya penyekapan, sedangkan tersangka berinisial I berperan sebagai admin yang menerima transfer uang tebusan Rp50 juta dari salah satu keluarga korban.
Sumber: ANTARA